Miris, Naik Angkutan Desa Remaja Disabilitas Malah Dilecehkan

Miris, Naik Angkutan Desa Remaja Disabilitas Malah Dilecehkan

LEBONG – Sungguh malang nasib yang dialami seorang gadis berkebutuhan khusus di Kabupaten Lebong.

Dirinya harus menerima perlakuan tidak senonoh oleh seorang sopir angkutan desa, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur oleh Kepolisian Resor Lebong.

Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, S.I.K., dalam Konferensi pers, Jum’at (26/08/22). Mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan AA (27) sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

Dijelaskan Kapolres kronologis kejadian terjadi pada Senin (08/08/22), saat itu sang gadis bersama dua temannya telah selesai mengikuti KBM di sekolahnya, dan akan pulang ke rumah masing-masing.

Dalam perjalanan pulang korban bersama kedua temannya menumpang angkutan milik pelaku AA, namun kedua teman korban turun lebih awal karena jarak rumah teman korban memang lebih dekat dengan sekolah. Sehingga dalam perjalanannya tinggal korban sendirian sebagai penumpang angkot pelaku, melihat kondisi yang demikian pelaku yang tengah dikuasai hasrat birahi, lantas memanfaatkan situasi yang ada dengan melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.

“Jadi pas tiba di sawangan antara Desa Ujung Tanjung dan Desa Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, sang sopir bukannya melaju mengantar korban pulang ke rumahnya, namun malah mengemudikan angkutannya ke sebuah jalan gang yang tidak jauh dari jalan umum, dan kemudian melakukan aksi cabulnya,” Terang Kapolres

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, bahwa pelaku setelah selesai melancarkan aksinya, kemudian kembali membawa korban untuk diantar pulang, namun di pertengahan jalan, korban malah diturunkan. Sehingga korban mencari tumpangan angkutan lain, dan setibanya di rumah korban langsung menyampaikan peristiwa dialaminya.

“Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya lantas melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Lebong,” Lanjutnya

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Lebong dipimipin Kanit Pidum bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU.RI.35 Tahun 2014, ancaman pidananya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda paling banyak lima milyar rupiah,” Pungkasnya.