Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

  • IZIN KERAMAIAN

Dasar:

      1. Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
      2. Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:
        1. Pentas musik band / dangdut
        2. Wayang Kulit
        3. Ketoprak
        4. Dan pertunjukan lain

Persyaratan :

      1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
        1. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
        2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
        3. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
      2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar)
        1. Surat Permohonan Izin Keramaian
        2. Proposal kegiatan
        3. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
        4. Izin Tempat berlangsungnya kegiatan

  • IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar:

      1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
      2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
      3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Persyaratan:

    1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
      1. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
      2. Jumlah dan Jenis Kembang api
      3. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
      4. Identitas Penyala Kembang Api
      5. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
      6. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
      7. Rekomendasi dari Polsek setempat
    2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.