PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Dasar:

      1. Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
      2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
        1. Unjuk rasa / Demonstrasi
        2. Pawai
        3. Rapat Umum
        4. Mimbar Bebas

Ketentuan

      1. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
      2. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
      3. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
        1. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
        2. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
        3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
        4. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
        5. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
        6. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
      4. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
        1. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
        2. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku.
        3. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
        4. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Persyaratan:

    1. Maksud dan tujuan
    2. Lokasi dan rute
    3. Waktu dan lama Pelaksanaan
    4. Bentuk
    5. Penanggung jawab / Korlap
    6. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan
    7. Alat peraga yang digunakan
    8. Jumlah peserta