Surat Kehilangan

Fitur ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat membuat Permohonan Laporan Kehilangan secara mandiri sebelum datang ke Polres.  Waktu kedatangan ke Polres dapat ditentukan sendiri menyesuaikan dengan ketersediaan waktu masing-masing.

 

Syarat-syarat yang harus dibawa ke Polres  untuk menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Kehilangan PASPOR
a. KTP asli/Foto Copy
b. Foto Copy Paspor (jika ada)
c. Surat pengantar dari Kantor Imigrasi (jika tidak ada foto copy Paspor)

2. Surat Keterangan Kehilangan KARTU ATM
a. KTP asli/Foto Copy
b. Foto Copy Buku Tabungan (jika ada)
c. Surat pengantar dari Bank (jika tidak ada foto copy Buku Tabungan)

3. Surat Keterangan Kehilangan BUKU TABUNGAN
a. Pemilik Buku Tabungan wajib datang sendiri
b. KTP asli/Foto Copy
c. Foto Copy Buku Tabungan (jika ada)
d. Surat pengantar dari Bank (jika tidak ada foto copy Buku Tabungan)

4. Surat Keterangan Kehilangan KTP / E-KTP / E-KTP Sementara
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Kartu Keluarga (jika ada)
c. Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada Kartu Keluarga)

5. Surat Keterangan Kehilangan KARTU KELUARGA / KK
a. KTP asli/Foto Copy
b. Foto Copy Kartu Keluarga (jika ada)
c. Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada foto copy Kartu Keluarga)

6. Surat Keterangan Kehilangan SERTIFIKAT TANAH
a. KTP asli/Foto Copy
b. Foto Copy Sertifikat
c. Surat pengantar dari Desa
d. Surat pengantar dari BPN / Badan Pertanahan Nasional

7. Surat Keterangan Kehilangan STNK
a. Foto Copy KTP rangkap 2
b. Foto Copy BPKB rangkap 2
c. Surat pengantar dari FINANCE (jika Kendaraan Kredit)

8. Surat Keterangan Kehilangan BPKB
a. KTP asli/Foto Copy
b. Foto Copy STNK
c. Surat keterangan dari FINANCE (jika kendaraan kredit)
d. Surat keterangan dari SAMSAT (jika kendaraan bukan kredit)

9. Surat Keterangan Kehilangan BUKU NIKAH
a. KTP asli/Foto Copy
b. Foto Copy Buku Nikah (jika ada)
c. Surat keterangan dari KUA (jika tidak ada foto copy Buku Nikah)

10. Surat Keterangan Kehilangan AKTA CERAI
a. KTP asli/Foto Copy
b. Foto Copy Akta Cerai (jika ada)
c. Surat keterangan dari Pengadilan Agama / Catatan Sipil (jika tidak ada foto copy Akta Cerai)

11. Surat Keterangan Kehilangan AKTE KELAHIRAN
a. KTP asli/Foto Copy
b. Foto Copy Kartu Keluarga
c. Foto Copy Akte Kelahiran (jika ada)
d. Surat keterangan dari DISPENDUKCAPIL (jika tidak ada foto copy Akte Kelahiran)

12. Surat Keterangan Kehilangan IJAZAH
a. KTP asli/Foto Copy
b. Foto Copy Ijazah (jika ada)
c. Surat keterangan dari Sekolah / Kantor DIKNAS (jika tidak ada foto copy Ijazah)