LEBONG – Usai menggelar Operasi Wanalaga Nala 2022. Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3 tersangka ilegal logging beserta barang bukti berupa kayu berbagai ukuran.
“Operasi wanalaga nala ini digelar 15 hari, dengan sasaran pencurian, penebangan, pengangkutan, dan perdagangan kayu secara ilegal,” kata Wakapolres Lebong Kompol Tatar Insan, didampingi Kanit Pidum IPDA Amir Lukman Hakim saat jumpa pers bersama awak media Rabu (7/09/2022) siang.
Hasil dari operasi tersebut, juga mengamankan barang bukti lainnya berupa kayu medang sebanyak 20 potong, 2 buah gergaji chainsaw, dan 6 bilah parang dan 3 buah jerigen.
Dia pun mengajak agar semua pihak bisa menjaga dan mencegah terjadinya ilegal loging tersebut.
“Hutan kita harus dijaga dengan baik, jangan sampai banyak pohon ditebang. Karena selain melanggar hukum, juga berdampak besar terhadap kelestarian alam,” kata Tatar.
Sementara ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut diantaranya: MU (62) warga kota Bengkulu, IN (52) warga Seginim, AN (40) warga Pematang Ibul Bangko.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo pasal (2) huruf b UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebagai mana telah diubah dalam pasal 47 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 2,5 miliar.