Perkosa dan Rampas Uang Korban, Pria di Lebong Dibekuk Tempo 3 Jam

Perkosa dan Rampas Uang Korban, Pria di Lebong Dibekuk Tempo 3 Jam

Lebong – Dalam hitungan 3 jam sejak diterimanya laporan kejadian pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas), petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap terduga pelaku.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menerangkan, bermula Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 09.00 menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan Curas dari korban seorang perempuan berinisial SA, warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Pidum langsung meluncur ke TKP untuk melakukan Pulbaket. Selanjutnya, anggota berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.

Tak mau menunggu lama, anggota langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, dan pada pukul 12.00 WIB, anggota mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Talang Ulu.

“Berdasarkan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas terduga pelaku dan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga pelaku seorang pria berinisial Ju (50) warga Desa Tabeak Blau I Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong,” terang Kasat Reskrim.

Lanjutnya, selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan 1 sprei warna merah putih milik korban, 1 meja dan tangga sebagai alat yang digunakan oleh terduga pelaku untuk memanjat, 1 stel baju dan celana milik korban, 1 stel baju dan celana milik terduga pelaku, serta uang tunai Rp 700 ribu.

Adapun berdasarkan kronologis kejadian, mulainya korban pulang ke rumahnya dan masuk kedalam kamar pada Senin (16/5/2023) pagi. Ketika korban hendak melepas jaket dan jilbab, tiba-tiba ada seseorang (terduga pelaku) dari belakang dan langsung memeluk korban, membanting korban secara paksa keatas kasur, dan melepasi pakaian korban, kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual.

Tak hanya itu, terduga pelaku juga sempat membuat video aksi kekerasan seksual terhadap korban dengan menggunakan Hp milik korban yang diambil paksa.

“Korban diancam akan dipukul apabila berteriak meminta tolong. Setelah berhasil melakukan aksinya, terduga pelaku juga mengambil paksa uang milik korban senilai Rp 700 ribu, kemudian korban yang sudah dilepas oleh terduga pelaku langsung bergegas mengambil sepeda motor dan pergi kerumah temannya disalah satu desa untuk menemani melaporkan kejadian ke Polres Lebong,” beber Kasat Reskrim.

Saat ini terduga pelaku mendekam di sel Polres Lebong dan dijerat pasal 285 dan atau pasal 365 ayat 1, ayat 2 dan ayat ketiga KUHPidana.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu