Lebong – Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, Selasa (9/5/2023) menggelar kegiatan Restoratif Justice atas perkara kasus pengeroyokan.
Kegiatan Restoratif Justice digelar di Ruang Restoratif Justice Sat Reskrim Polres Lebong, dan dihadiri oleh penyidik, Kasi Propam, Kasi Humas, Kasikum, Kasiwas, pihak korban dan terlapor.
Adapun, kasus pengeroyokan ini terjadi antara korban FJ dengan terlapor Vi, In dan Pu.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Rekrim Iptu Alexander mengatakan, dari hasil kesepakatan perdamaian pihak korban membuat surat permohonan penghentian penyelidikan, kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi keributan yang pernah terjadi pada hari Rabu, Tanggal 22 Maret 2023, di halaman tempat karaoke Golden yang berada di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
“Pihak korban dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak korban telah membuat surat pernyataan masing-masing, kemudian pihak korban telah dipulihkan hak-haknya dan pihak terlapor sudah memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp. 1.000.000 atas kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” jelas Kasat.
Dijelaskan pula oleh Kasihumas Polres Lebong Iptu Fahrul Afandi bahwa dalam pelaksanaan Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Lebong telah sesuai dengan prosedur dan juga menghadirkan pengawas internal Polres Lebong yaitu dari Seksi Pengawasan (Siwas), Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) dan juga Seksi Hukum (Sikum) serta hadir juga Ketua BMA dan saksi dari kedua belah pihak.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu