Lebong – Seorang remaja pria berinisial PN (15) warga salah satu desa di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lebong Polda Bengkulu, Rabu (10/5/2023) siang.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasatres Narkoba Iptu M Taslim mengatakan, terduga pelaku PN ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan terduga pelaku bersama barang bukti.
“Terduga pelaku kita tangkap Rabu siang sekira pukul 13.16 WIB disalah satu rumah di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong. Dari hasil penggeledahan badan terhadap Pelaku, kita dapatkan barang bukti 3 linting Narkotika golongan I jenis tanaman Ganja,” terang Kasat.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Lebong guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan Primair pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu