Lebong – Seorang kakek berinisial AM (63), warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 15 miliar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat ( 1 ) Jo pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang “
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., saat press release di Mapolres Lebong, Selasa (16/1/2024) mengatakan, AM merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi pada Selasa (24/10/2023) di rumah tersangka.
Adapun, kronologis kejadian bermula ketika korban bermain diluar rumah sambil jalan-jalan melewati rumah tersangka. Kemudian, saat didepan rumah tersangka, tersangka memanggil korban sambil melambaikan tangan, lalu korban berjalan kerumahnya.
“Sesampai diteras rumahnya, tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam rumahnya (karena pintunya ditutup setengah menggunakan seng), lalu tersangka memangku korban dan membuka celana dalam korban dan melakukan pencabulan. Setelah selesai tersangka mengusir korban dengan mengatakan “pergilah” lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kepada ibunya,” terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu