Lebong – Kapolsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu AKP Kuat Santoso bersama personelnya, menghadiri sita eksekusi perkara perdata sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Kamis (16/5/2024).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP Kuat Santoso mengatakan, sita eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tubei yang memutuskan perkara perdata antara pemohon Poppi Puspa Sari (33), warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan, terhadap pemohon Depi Wahyuni (35), warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan.
Adapun kronologis perkara, bermula sekitar 2 tahun lalu pemohon meminjamkan uang Rp 37,7 juta kepada termohon. Namun termohon tidak bisa mengembalikan uang pinjaman tersebut, sehingga pemohon menggugat secara perdata ke PN Tubei.
Atas gugatan tersebut, pengadilan memutuskan perkara perdata tersebut dengan melakukan sita eksekusi atas jaminan hutang, yaitu tanah berikut bangunan diatasnya dengan sertifikat hak milik atas nama Ramlan.
Pada pelaksanaan sita eksekusi tersebut dihadiri juga oleh pengacara pemohon, termohon, Kadus dan Linmas setempat, dan Tim Sita Eksekusi dari PN Tubei.
Selama proses sita eksekusi, semua berjalan lancar dan aman.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkul