Lebong – Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di Kejari Lebong, Selasa (17/12/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri juga oleh Kepala Pengadilan Negeri Lebong, yang diwakili oleh Hakim Hendro Hezkeiel Siboro, Kadis Kesehatan Lebong, dan Kajari Lebong Evi Hasibuan.
Adapun, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya pakaian, Hp, Narkoba, dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dnegan cara dipotong dengan mesin dan dibakar di dalam tong pembakaran.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.