Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, BRIGPOL AVRIL ARYANTO, S.H.
melaksanakan mediasi problem solving permasalahan Selisih Paham Warga.
Adapun, mediasi digelar Saung Polsek Lebong Utara, Jum’at (21/2/2025), dan dihadiri oleh pihak pertama Tohir (48) warga Kelurahan Amen Kec.Amen Kab.Lebong, dan pihak kedua Putri (20) warga Desa Sungai Gerong,Kec.Amen,Kab.Lebong
Sehubungan dengan masalah selisih paham antara kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat perjanjian perdamaian sebagai berikut :
1. Pihak Kedua mengakui bersalah dan meminta maaf kepada Pihak Pertama dan pihak Pertama telah memaafkan.
2. Pihak Kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
3. Keduabelah pihak sepakat bahwa permasalahan tersebut telah selesai dan tidak ada dendam antara keduabelah pihak.