
*Polres Lebong* – Pada hari selasa (13/01/2026) Polres Lebong melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Gol.I Jenis Ganja, yang dipimpin Langsung Oleh Kasat Resnarkoba IPTU Medi Azwar, S.H.,. Seorang warga inisial NY (26) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong. Setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Lebong, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan NY, polisi menyita barang bukti berupa:
• 1 unit alat bong
• 2 korek api gas
• 1 kaca pyrex
• 5 plastik klip
• 1 kotak rokok
• Uang tunai Rp465.000 yang diduga hasil penjualan ganja
• 1 unit handphone
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lebong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan atau berkas perkara.
Atas perbuatannya, NY dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Lebong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
