KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS NARKOTIKA GOL.I JENIS SABU

 

*Polres Lebong* – Pada hari rabu (14/01/2026) Polres Lebong melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Gol.I Jenis Sabu, yang dipimpin Langsung Oleh Kasat Resnarkoba IPTU Medi Azwar, S.H.,. Dalam penyampaian menerangkan bahwa Polres Lebong telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial DD (40), warga Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, yang berprofesi sebagai petani.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES LEBONG/POLDA BKL tertanggal 9 Januari 2026.
Kronologis Kejadian
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Ladang Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jum’at dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tim Sat Resnarkoba Polres Lebong bergerak cepat ke lokasi.
Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Lebong, petugas berhasil mengamankan tersangka DD di salah satu rumah di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
•    1 paket kecil sabu seberat 2,21 gram
•    1 korek api gas
•    1 unit handphone
•    1 dompet kecil berwarna putih

Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan (berkas perkara).
Tersangka DD dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Polres Lebong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *