
*Polres Lebong* – Pada hari selasa (13/01/2026) Polres Lebong melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Gol.I Jenis Ganja, yang dipimpin Langsung Oleh Kasat Resnarkoba IPTU Medi Azwar, S.H.,. Dalam penyampaiannya bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dan menangkap seorang pria berinisial WK (40) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Mirasi, Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasar Res Narkoba juga menyampaikan bahwa Kasus ini terungkap berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap terduga NY, yang sebelumnya lebih dahulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan percakapan dan bukti transaksi, diketahui bahwa narkotika yang diperjualbelikan NY merupakan milik WK. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba Polres Lebong.
Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lebong IPTU Medi Azwar, S.H., petugas berkoordinasi dengan Kapolsek Bermani Ulu, Kanit Reskrim Polsek Bermani Ulu, serta Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong untuk melakukan penangkapan terhadap WK.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
• 2 paket sedang dan 1 paket besar ganja terbungkus koran dengan berat bersih total 541,1 gram
• 1 kantong plastik hitam
• 1 buah karung
• 1 tas sandang kecil warna hitam berisi uang tunai Rp3.300.000
• 2 bungkus kertas papir merek Toreador
• 1 unit handphone Vivo 1727 warna emas
Tersangka WK yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di lokasi penangkapan langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Lebong guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi berkas perkara.
Atas perbuatannya, WK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sebagai pasal primer dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal subsidair, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Lebong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
