
Sat Resnarkoba Polres Lebong Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja
Lebong – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebong kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial J.N.N alias Dedek (38) ditangkap petugas saat berada di Jalan Lintas Muara Aman–Curup, Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan, Selasa (20/1/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lebong IPTU Medi Azwar, S.H., setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu, satu paket besar narkotika jenis ganja, satu unit handphone, kertas papir merek Roredor, serta satu bungkus rokok merek Nikki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan warga Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, dengan pekerjaan wiraswasta.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Lebong/Polda BKL tertanggal 20 Januari 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lebong guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Lebong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lebong.
