Polsek Rimbo Pengadang Pasang Police Line di Jalan Rusak, Warga Diminta Waspada.
Lebong – Dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, personel Polsek Rimbo Pengadang melaksanakan pemasangan garis police line di titik jalan amblas serta spanduk peringatan di ruas jalan tanjakan patah dan turunan di Jalan Lintas Desa Talang Ratau, Kecamatan Rimbo Pengadang, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah cepat kepolisian untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan, mengingat kondisi jalan yang rusak dan belum dilakukan perbaikan oleh instansi terkait.
Personel di lapangan juga mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat melintas di lokasi tersebut. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di sekitar titik jalan rusak.
Petugas turut mengingatkan warga yang membantu pengendara melintasi jalan rusak agar tidak melakukan pungutan liar (pungli).
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Ipda Tri Cahyoko menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Ia mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rimbo Pengadang.


