Polres Lebong Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak hingga Meninggal Dunia, Terduga Pelaku Diamankan

Polres Lebong Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak hingga Meninggal Dunia, Terduga Pelaku Diamankan

Polres Lebong Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak hingga Meninggal Dunia, Terduga Pelaku Diamankan

Lebong – Kepolisian Resor Polres Lebong mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan pembunuhan yang terjadi di Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong. Kasus tersebut dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di depan Mapolres Lebong.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, didampingi Kanit Pidum Satreskrim IPDA Suandi Kuswoyo, S.H., Kasubsi PIDM Humas AIPDA Syaiful Anwar, personel Sihumas Polres Lebong, serta dihadiri media mitra Polres Lebong.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026. Korban diketahui berinisial AZ (17), seorang pelajar/mahasiswa warga Desa Air Kopras. Sementara tersangka berinisial OY (23), berprofesi sebagai petani/pekebun, merupakan warga Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke rumah korban pada pagi hari dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di dalam kamar. Setelah itu, tersangka diduga melakukan perbuatan asusila. Karena panik dan takut perbuatannya diketahui, tersangka kemudian mengambil senjata tajam dari dapur dan kembali ke kamar korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi dan berupaya menghilangkan jejak.

Sekitar pukul 10.30 WIB, ayah korban pulang ke rumah dan menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Lebong menyampaikan bahwa pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Air Kopras. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Lebong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis pisau, pakaian korban dan tersangka, perlengkapan tidur yang terdapat bercak darah, serta satu unit sepeda motor milik tersangka. Motif perbuatan tersangka diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi dan dendam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka yakni pidana penjara hingga 15 tahun.

Kapolres Lebong menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Lebong dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan, sekaligus memastikan setiap pelaku kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *