PERKARA PEMBACOKAN ANAK, KINI TELAH DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN
*LEBONG* – Satreskrim Polres Lebong menangani kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan korban luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman saudara Amir, Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., menyampaikan kronologi berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi.
“Pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira jam 15.30 WIB, pelapor pulang ke rumah dan melihat kerumunan di rumah saudara Amir. Kemudian pelapor datang menghampiri kerumunan tersebut dan melihat banyak darah di teras rumah saudara Amir,” jelas Kasatreskrim.
Melihat kejadian tersebut, pelapor kemudian menanyakan kepada warga sekitar “apa yang terjadi?”. Dari keterangan warga, diketahui bahwa korban seorang anak berinisial *N* dibacok oleh Tersangka inisial*SP*.
“Berdasarkan keterangan warga, kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang belajar di teras rumah korban. Setelah kejadian, korban langsung dibawa menuju RSUD Lebong untuk mendapatkan perawatan medis,” lanjut Kasatreskrim.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan saksi.
Terduga pelaku *SP* telah dilakukan proses pemeriksaan intensif di Mapolres Lebong dan telah di limpahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Tahap II.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 80 dari UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana atas kejahatan atau tindak kekerasan terhadap anak yang dilarang dalam Pasal 76C. Ancaman hukumannya berjenjang sesuai dampak yang dialami korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi permasalahan. Proses hukum akan kami tegakkan secara profesional dan tuntas,” tegas Kasatreskrim.


