Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Lebong Ditangkap Polisi
*LEBONG -* Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong menangkap seorang pria berinisial W (22), warga Kecamatan Lebong Selatan, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA IPDA Abdul Gafur, S.I.Kom., pada Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/VII/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 30 Juli 2026. Korban diketahui berinisial MA (16), seorang pelajar.
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan persetubuhan tersebut terungkap pada Minggu 12 Juli 2026. Saat itu pelapor melihat korban sedang berkomunikasi dengan terduga pelaku dan melakukan interogasi, yang kemudian korban mengakui telah menjadi korban persetubuhan.
Pelapor menyebut perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali di sebuah rumah di Desa Taba Anyar. Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke Polres Lebong.
“Terlapor sudah diamankan di Rutan Mako Polres Lebong. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 415 huruf b Jo Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Lebong mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan.

