Polres Lebong Amankan Remaja Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Lebong Utara
*LEBONG -* Jajaran Satreskrim Polres Lebong mengamankan seorang remaja berinisial KM (15), warga Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Minggu 27 September 2026 oleh Unit IV Satreskrim Polres Lebong saat terduga pelaku berada di rumah neneknya di Desa Lebong Tambang.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 25 September 2026. Korban berinisial AM (17), warga Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat 25 September 2026 dini hari sekitar pukul 01.40 WIB. Orang tua korban diminta datang ke Polsek Lebong Utara setelah pihak kepolisian menemukan adanya foto dan video yang diduga melibatkan korban dan terduga pelaku.
Setelah diperlihatkan bukti tersebut, pihak keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.

