Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu, Briptu Oka Marcelino, melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Problem solving dilaksanakan di Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang, dan dihadiri oleh para pihak serta kepolisian setempat, Jumat (28/7/2023).
Adapun, perkara tersebut melibatkan Reni Kartini (39) selaku korban (pelapor)/pihak pertama warga Kelurahan Rimbo Pengadang, dengan Robinson (46) selaku terlapor/pihak kedua warga Kelurahan Rimbo Pengadang.
Dari hasil problem solving, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, dimana pihak pertama bersedia memaafkan pihak kedua dan pihak pertama menerima pengganti kerugian atau pemulihan Rp 1 juta dari pihak kedua.
“Pihak ke dua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut dan apabila pihak kedua melanggar kesepakatan tersebut maka pihak kedua akan menerima konsekuensi untuk di proses secara hukum di kemudian hari, kemudian, pihak pertama akan mencabut laporan polisi yang telah di laporkannya di Polsek Rimbo Pengadang, dan pihak kedua berjanji akan merubah sikap terhadap keluarga dan lebih bersikap lebih bertanggung jawab terhadap nafkah keluarga,” jelas Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Budi Trisna Ade Permana.
#KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu