Lebong – Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, menangkap tersangka persetubuhan anak dibawah umur. Tersangka adalah seorang pemuda berinisial HA (20), warga salah satu desa di Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (25/1/2024) sore dikediamannya.
Dijelaskan Kasat, berdasarkan kronologis, kejadian bermula pada Minggu (10/10/2023) lalu. Saat itu, tersangka menjemput korban dan diajak ke rumah tersangka.
Namun sesampainya di rumah tersangka, korban diajak masuk ke dalam kamar dan diajak bersetubuh layaknya suami istri.
“Korban disetubuhi berulang-ulang. Dan setelah kejadian, korban melapor ke Polres Lebong,” terang Kasat.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas mengetahui keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.
Petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar baju korban, 1 lembar rok, 1 lembar BH, 1 lembar celana dalam, 1 lembar celana boxer dan 1 lembar miniset.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu