Lebong – Penyidik Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan gelar perkara khusus Restorative Justice (RJ), terhadap perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Rabu (7/2/2024).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Tulus Wibowo mengatakan, gelar perkara khusus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2024/SPKT/Polsek Lebong Tengah/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 28 Januari 2024, dengan TKP di Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, pada Sabtu (27/1/2024).
Adapun, pelapor adalah PP dan terlapor adalah MD, RAP, HH, MY dan MG.
Gelar perkara tersebut juga dihadiri keluarga para pihak, tokoh masyarakat, perangkat pemerintah, dan unsur penegak hukum.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati perkara dihentikan penyelidikan dengan syarat formil dan materil yang sudah dipenuhi. Para pihak juga saling memaafkan secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” terang Kapolsek.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu.