Polsek Lebong Tengah Gelar Restorative Justice Perkara Kekerasan Terhadap Anak

Polsek Lebong Tengah Gelar Restorative Justice Perkara Kekerasan Terhadap Anak

Lebong – Penyidik Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan gelar perkara khusus Restorative Justice (RJ), terhadap perkara kekerasan terhadap anak, Rabu (7/2/2024).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Tulus Wibowo mengatakan, gelar perkara khusus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/X/2023/SPKT/Polsek Lebong Tengah/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 3 Oktober 2023, dengan TKP disalah satu desa, di Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, pada Sabtu (30/9/2024).

Adapun, pelapor adalah DL dan terlapor adalah ZP.

Gelar perkara tersebut juga dihadiri keluarga para pihak, tokoh masyarakat, perangkat pemerintah, dan unsur penegak hukum.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati perkara dihentikan penyelidikan dengan syarat formil dan materil yang sudah dipenuhi. Para pihak juga saling memaafkan secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” terang Kapolsek.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya  #KapoldaBengkulu  #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu.