Lebong – Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial RA (17), warga salah satu desa di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, atas dugaan pencurian dalam keluarga.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos., mengatakan, RA diduga melakukan pencurian dalam keluarga, dan ditangkap pada Rabu (5/6/2024).
Adapun, pelapor adalah NK, yang merupakan ibu kandung terduga pelaku RA.
“Terduga pelaku ini mencuri uang tunai Rp 800 ribu, dan rokok beberapa bungkus di toko keluarganya. Karena merasa dirugikan, korban (pelapor) melaporkan kejadian ke Polres Lebong,” terang Kasat Reskrim.
Dari penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1 buah obeng warna putih.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu