Lebong – Seorang pria berinisial AP (44), warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Sabtu (12/10/2024).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi, saat press release di Mapolres, Kamis (17/10/2024) mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat berada di depan teras rumahnya.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas mendapatkan barang bukti 7 paket sabu dan uang pecahan Rp 50 ribu, serta mengamankan 1 unit Hp merek Oppo, 1 buah kotak bekas bedak dan 1 alat hisab sabu dan barang bukti lainnya
Kemudian, tersangka dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor .35 tahun 2009 tentang Narkotika, dngan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Wakapolres.
#IrjenPolAnwar
#KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu