Simpan Ganja, Warga Bingin Kuning Ditangkap Polres Lebong

Simpan Ganja, Warga Bingin Kuning Ditangkap Polres Lebong

Lebong – Seorang pria berinisial RD (30), warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Sabtu (12/10/2024) malam.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi, saat press release di Mapolres, Kamis (17/10/2024) mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat berada depan di teras rumahnya.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas mengamankan barang bukti 1 paket ganja, 1 unit Hp Samsung, dan 1 buah jaket.

Kemudian, tersangka dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor .35 tahun 2009 tentang Narkotika, dngan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Wakapolres.
#IrjenPolAnwar
#KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu