ASIK HISAP GANJA DI KAMAR, SEORANG PEMUDA DI TANGKAP SATRESNARKOBA POLRES LEBONG DI KEDIAMAN NYA SENDIRI KINI DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

ASIK HISAP GANJA DI KAMAR, SEORANG PEMUDA DI TANGKAP SATRESNARKOBA POLRES LEBONG DI KEDIAMAN NYA SENDIRI KINI DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

ASIK HISAP GANJA DI KAMAR, SEORANG PEMUDA DI TANGKAP SATRESNARKOBA POLRES LEBONG DI KEDIAMAN NYA SENDIRI KINI DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

*LEBONG* – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lebong. Seorang pria berinisial *IN* berhasil diamankan petugas karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis tanaman ganja.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Nur Huda, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Lebong Utara, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan di salah satu rumah di Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong,” ujar Kasatresnarkoba pada.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap saudara *IN* yang berada di salah satu rumah di Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:
1. 7 paket kecil narkotika Golongan I jenis tanaman ganja terbungkus kertas;
2. 1 paket sedang narkotika Golongan I jenis tanaman ganja terbungkus kertas;
3. 14 buah kertas paper bermerek 734 yang diduga digunakan untuk melinting ganja.
4. 2 buah kantong plastik.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan di Polres Lebong, Kini Tersangka IN beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk di lanjutkan ke tahap II.

Atas perbuatannya, tersangka IN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 111 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Lebong. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Lebong Bersih dari Narkoba,” tegas Kasatresnarkoba.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *