GERAK CEPAT RESNARKOBA POLRES LEBONG DALAM MENANGGAPI LAPORAN MASYARAKAT KINI DI LIMPAHKAN KE KEJAKSAAN
LEBONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lebong.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lebong. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan di salah satu rumah di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap saudara *AM*. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 paket kecil narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening;
2. 2 buah plastik klip bening kosong;
3. 2 buah alat hisap berupa bong;
4. 1 tas sandang kecil berwarna hitam;
5. 1 bungkus rokok bermerek Classmild.
Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka, diketahui bahwa saudari *YA* telah memberikan uang sebesar Rp150.000 kepada saudara AM untuk membeli narkotika Golongan I jenis sabu.
Saat ini tersangka AM beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap II. Terhadap tersangka bh disangkakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana terkait penguasaan, penyimpanan, dan penyediaan narkotika secara ilegal
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Nur Huda, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebong.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Lebong,” tegas Kasatresnarkoba.


