Polres Lebong berhasil Ungkap Pelaku Curanmor, Hasil Curian Dijual ke Empat Lawang

Polres Lebong berhasil Ungkap Pelaku Curanmor, Hasil Curian Dijual ke Empat Lawang

Polres Lebong berhasil Ungkap Pelaku Curanmor, Hasil Curian Dijual ke Empat Lawang

Lebong – Polres Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Satu pelaku berinisial AR, warga asal Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berhasil diamankan tim macan swarang Satreskrim Polres Lebong.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui telah mencuri kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda. Hasil curian tersebut ternyata dijual ke wilayah Lintang, Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H, M.H., dan Kanit Pidum Ipda Roli Kurniawan, SH., dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Kamis (10/9/2026).

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan dan berkoordinasi erat dengan jajaran Polres Kepahiang,” sampai Kapolres Agoeng.

Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh SH MH menjelaskan secara rinci, peristiwa bermula pada Rabu (15/7/2026) sekira pukul 09.00 WIB, ketika korban Doni pergi ke kawasan persawahan di Tunggang untuk memancing. Sepeda motor Honda Revo warna hitam berplat BD 3809 EM diparkir di Jalan PNPM, berjarak sekitar 200 meter dari lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya sudah hilang dan segera melaporkannya ke SPKT Polres Lebong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim segera menyebarkan data kendaraan hilang ke seluruh jajaran kepolisian.
Petunjuk keberadaan kendaraan diperoleh pada Kamis (6/8/2026) sekira pukul 00.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang.

“Dari informasi Polres Kepahiang, telah mengamankan dua orang berinisial AR dan RK terkait perkara senjata tajam. Kedua tersangka diketahui mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan hasil curanmor yang dilaporkan ke Polres Lebong,” Sampai Kasat Reskrim.

Setelah diverifikasi, lanjut Kasat Reskrim, dipastikan kendaraan yang digunakan kedua tersangka adalah milik korban yang hilang di Lebong Utara. AR kemudian dibawa ke Mapolres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan RK tetap diamankan di Polres Kepahiang karena diduga melakukan perlawanan dengan senjata tajam saat ditangkap.

“Kita juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, satu unit Honda Revo warna hitam, BD 3809 EM milik korban Doni. Sedangkan satu unit Yamaha Xeon warna merah putih, BD 5623 HB yang digunakan para pelaku saat beroperasi,” pungkasnya.

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *