Polsek Lebong Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pemuda di Tik Jeniak Diamankan
*LEBONG* – Jajaran Polsek Lebong Selatan, Polres Lebong, Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/IX/2026/SPKT/Polsek Lebong Selatan/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 10 September 2026.
Kapolsek Lebong Selatan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban bernama HERMAN JUANDA (47), petani asal Desa Tik Jeniak, bersama istrinya meninggalkan rumah menuju rumah orang tuanya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, korban pulang dan mendapati handphone miliknya yang diletakkan di meja ruang keluarga sudah hilang. Saat mengecek ke bagian dapur, korban melihat kayu penghalang ventilasi pintu belakang sudah terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban kehilangan emas seberat 36 gram dan 2 unit handphone.
“Korban kehilangan 1 buah kalung emas, gelang, cincin dan liontin total 36 gram, serta 1 unit handphone merk OPPO A17 dan 1 unit OPPO A5i,” ujar Kapolsek.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui berjumlah dua orang warga Desa Tik Jeniak.
Pada Rabu, 16 September 2026, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial DA (19), berstatus pelajar/mahasiswa dan AK (19), belum bekerja. Keduanya diamankan di Desa Tik Jeniak tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
– 1 buah kalung emas seberat 20 gram
– 1 buah gelang emas seberat 10 gram
– 1 buah cincin emas model kupu-kupu seberat 2 gram
– 1 buah cincin emas model lilit seberat 2 gram
– 1 buah liontin dengan batu warna merah muda seberat 2 gram
– 1 unit handphone merk OPPO A5i warna nebula
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup, disertai perusakan dan dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Lebong Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

